Visi dan Misi

Visi

"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tapin yang tanggap, tangkas, dan tangguh dalam menanggulangi Bencana"

Misi

  1. Meningkatkan Kapasitas kelelmbaggan dan tatalaksana kerja.
  2. Melindungi Masyarakat Kabupaten Tapin dari ancaman bencana melalui pengurangan resiko bencana.
  3. Mewujudkan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoodinasi dan menyeluruh, cepat, tepat dan akurat serta akuntabel.
  4. Mewujudukan kerjasama antar pihak dalam penyelengaraan bencana.

Sejarah Pembentukan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin dibentuk secara resmi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin. 
Landasan Hukum dan Pembentukan
  • Mandat Nasional: Pembentukan BPBD di tingkat kabupaten/kota merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk lembaga khusus untuk mengoordinasikan penanganan bencana baik pada tahap pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca-bencana. 
  • Pengesahan Daerah: Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut di wilayah lokal, Pemerintah Kabupaten Tapin menetapkan Perda No. 01 Tahun 2012 yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi BPBD Kabupaten Tapin.
  • Perkembangan Lanjutan: Penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana guna menyesuaikan tantangan dan dinamika ancaman risiko bencana di lapangan, seperti mitigasi kebakaran hutan, lahan, serta banjir. 
Kantor BPBD Kabupaten Tapin sendiri berlokasi di Jalan Datu Nuraya, Kawasan Perkantoran, Rantau Baru, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.